Friday, January 30, 2009

MODEL PROSES PERENCANAAN


Oleh : Ilham Alfian Nor *), Jumadi **) & Syahruddin ***), 2008

Tulisan ini boleh dikutip sebagian atau keseluruhan dengan tetap mencantumkan sumber aslinya

Abraham Kaplan (1963), seorang ahli politik mengemukakan bahwa perancangan adalah suatu persiapan mental untuk melakukan suatu tindakan. Pendapat ini didasarkan pada berbagai tekanan dan kesulitan bagi perencana dalam melaksanakan tujuannya yang lebih merupakan proses politik baik dalam perumusan tujuan dimana perencana harus mampu menampung dan mengolah berbagai keinginan dan kepentingan semua golongan masyarakat, maupun dalam proses pemilihan dan evaluasi alternatif-alternatif rencana dimana si perencana harus menyakinkan akan kelemahan atau keampuhan suatu rencana, bahkan juga didalam proses pelaksanaan setelah satu rencana dipilih dan disetujui bersama.
Quode (1968) seorang ahli dalam bidang sistem analisa dan Beer (1966) seorang ahli operasional riset juga mengemukakan suatu batasan yang kurang lebih sama pengertiannya, yaitu mereka menyatakan bahwa perencanaan adalah penerapan metoda ilmiah terhadap penyusunan kebijaksanaan atau proses pengambilan keputusan. Yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa usaha-usaha secara sadar dilakukan untuk meningkatkan kebanaran kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam hubungannya dengan situasi lingkungan pada masa kini dan situasi lingkungan yang diinginkan pada masa depan.
Menurut Paul Davidoff dan Thomas A. Reiner (1962) perencanaan hakekatnya adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui suatu urutan pilihan-pilihan. Kata “menentukan” mempunyai dua pengertian, yaitu mencari dan menyakinkan. Sedangkan kata “tepat” mengandung arti suatu kriteria untuk membuat pemikiran mengenai keadaan-keadaan yang diinginkan atau lebih tepatnya keadaan-keadaaan yang lebih diinginkan. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan memasukkan suatu pengertian tentang tujuan-tujuan.
Perencanaan dapat dibedakan atas perencanaan fisik dan perencanaan non fisik. Perencanaan fisik secara sederhana dilakukan dalam lingkup fisik keruangan (spasial), seperti bangunan-bangunan. Sedangkan perencanaan non fisik, seperti kebijakan ekonomi dan sosial.

Versi Lengkap PDF

*) Guru SMK Banjarbaru
**) Kasubbid BAPPEDA Hulu Sungai Utara
***) Guru SMA Paringin, Balangan

0 komentar:

 

Blogger news

Mobile Edition
By Blogger Touch