Saturday, February 14, 2009

Profil BUMDes

Oleh : Ilham Alfian Nor*, 2008

Definisi BUMDes menurut Maryunani (2008) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun kerekatan sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Jadi BUMDes adalah suatu lembaga usaha yang artinya memiliki fungsi untuk melakukan usaha dalam rangka mendapatkan suatu hasil seperti keuntungan atau laba. Pengelolaan BUMDes sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah desa. Jadi pemerintah desa sebagi fasilitator dapat membentuk suatu kelompok kerja dalam mengoperasionalkan kegiatan BUMDes tersebut. Lalu tujuan didirikannya BUMDes adalah dalam rangka memperkuat perekonomian desa yang dalam arti detil adalah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas penghidupan masyarakat desa tersebut, yang ditinjau dari segi ekonomi desa.
Selain itu tujuan pembentukan BUMDes adalah membagun kerekatan sosial masyarakat desa, hal ini sebenarnya hanya tujuan sekunder dari BUMDes, karena pada dasarnya masyarakat desa pada awalnya sudah merupakan kesatuan sosial kulturan sehingga memiliki solidaritas tinggi selain karena adanya jaringan ikatan keluarga diantara mereka.
Dalam melaksanakan kegiatannya, BUMDes harus berorientasi pada kebutuhan dan potensi desa. Artinya BUMDes memprioritaskan pada usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarkat seperti pemenuhan pasokan barang sembako, fasilitas pemenuhan hajat hidup seperti sarana air bersih, sarana komunikasi, dan mobilitas agar masyarakat memiliki aksesbilitas yang baik untuk interaksi dengan luar desa. Dan usaha yang dikembangkan adalah yang merupakan potensi di desa itu, sehingga akan lebih baik lagi jika potensi tersebut adalah potensi yang unik dan khas serta memenuhi syarat sebagai pemenuhan kebutuhan msyarakat. Potensi desa yang bagus dikembangkan adalah sumber daya desa yang belum optimal dieskplorasi, atau bisa juga usaha-usaha masyarakat yang secara parsial belum terakomodasi dan terkendala oleh banyak hal, apakh dari segi modal, pemasaran atau dari lainnya.
Ada hal lain yang menjadi tujuan dalam pembentukan BUMDes yaitu peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Jika PADesa bisa ditingkat maka secara makro ekonomi desa, akan didapat dana pengelolaan dan pembiayaan pembangunan untuk desa tersebut. Sehingga apabila pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik, diharpkan akan berimbas pada naiknya kualitas hidup masyarakat. Karena salah satu tetapnya miskin desa yang tergolong miskin karena secara relatif tidak memiliki infrastruktur fasilitas-fasilitas penting yang hanya menunggu pembangunan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Prinsip Pembentukan BUMDes
Ada beberapa prinsip yang dikemukakan oleh Maryunani (2008) tentang pembentukan BUMDes yaitu :
a. Logika pembentukan BUMDesa didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.
b. Perencanaan dan pembentukan BUMDesa adalah atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip ko-operatif, partisipatif & emansipatif (user-owned, user-benefited, and user-controlled) dengan mekanisme member-base dan self-help.
c. Pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional, ko-operatif, dan mandiri.
d. Bangun BUMDesa dapat beragam di setiap desa di Indonesia.
Diharapkan pembentukan BUMDes berangkat dari partisipatif dan inisiatif masyarakat desa, karena yang mengetahui secara pasti dan detil tentang semua potensi desa dan sumber daya desa adalah masyarakat itu sendiri. Prinsip emansipatif pelru dikedepankan karena dalam hal ini perbedaan gender tidak boleh menjadi penghalangkemajuan desa. Bahkan potensi atau sumber daya yang dapat dikembangkan bisa berasal dari pihak wanita. Misalnya industri rumah tangga yang berbasis pada pembuatan makanan, alat rumah tangga ataupu kerajinan tangan yang memiliki nilai jual.
Selain itu prinsip kebersamaan (member base) menjadi kekuatan tersendiri dalam membangun sistem kerekatan antar anggota masyarakat, terutama dalam menjalankan usaha bersama. Dengan berusaha secara bersama-sama diharapkan akan membangkitkan kemandirian dalam diri masyarakat, sehingga tidak megharapkan lagi jenis-jenis bantuan dari pemerintah baik yang bersifat hibah ataupun pinjaman.
Dalam pengelolaan BUMDes harus diperhatikan beberapa acuan, seperti yang disampaikan Maryunani (2008) :
1. Sebagai pengelola adalah semua masyarakat desa yang memiliki orientasi melakukan usaha bersama dibantu aparat pemerintah desa sebagai fasilitator dan penyambung komunikasi dengan pemerintah daerah.
2. Bentuk kegiatan harus bersifat kemitraan dan memiliki kontrak.
3. Pembinaan bisa langsung dari pemerintah daerah atau dari lembaga-lembaga non profit, seperti LSM, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan lain-lain
4. Wilayah cakupan tidak harus satu desa. Jika beberapa desa memiliki orientasi yang sama maka dapat melakukan usaha secara bersama-sama dalam satu wadah BUMDes (kluster). Apalagi jika bahan mentah dan produk disebarkan di beberapa desa.
5. Bentuk badan usaha harus bersifat kebersamaan dan mandiri.
6. Bentuk usaha bisa berbentuk pembiyaan seperti usaha simpan pinjam, ataupun berbentuk riil seperti usaha kerajinan, pertanian, peternakan, pasar, wisata dan lain-lain.
7. Keanggotaan adalah semua masyarakat desa yang memiliki kepentingan yang sama dalam berusaha, selain itu aparat pemerintah desa juga akan memfasilitasi, dan bisa juga pihak ketiga (investor) yang menanamkan modalnya untuk dikembangkan dan menjadi usaha bersama.
Pendirian BUMDes
1. Tahap 1 : Adanya kesepakatan antara masyarakat dengan pemerintah desa.
a. Kesepakatan dapat dilakukan melalui musyawarah dengan memperhatikan semua usulan, sehingga akan terdata semua tentang harapan dan keinginan warga masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
b. Menentukan jenis usaha yang akan dilakukan dalam BUMDes dengan melihat daftar potensi dan sumber daya desa.
c. Merumuskan AD-ART untuk organisasi BUMDes, sehingga memiliki legimitasi hukum.
d. Memeprkuat kedudukan BUMDes dengan menetapkan dalam peraturan desa.
2. Tahap 2 : Pengelolaan BUMDes
b. Pembentukan struktur organisasi BUMDes beserta tugas dan fungsinya (job desk), sehingga tidak terjadi pelebaran kewenangan dan tumpang tindih dalam pelaksanaan organisasi.
c. Semua kegiatan BUMDes harus mengacu pada AD-ART yang telah disusun, sehingga terjalin komunikasi dan jalur birokrasi yang tertib.
d. Transparansi pengelolaan sehingga masyarakat mengetahui baik secara periodik dan kontinyu.
1. Tahap 3 : Pengawasan
a. Perlu dibuat prosedur pengawasan agar dalam pengelolaan BUMDes terhindar dari kesalahan-kesalahan yang disengaja, sehingga prinsip transparansi berjalan dengan baik.
b. Badan pengawas dapat berasal dari beberapa unsur elemen masyarakat desa, misalnya dari pemerinta desa, LSM dan masyarakat itu sendiri.
c. Waktu pengawasan bisa secara periodik dan berlangsung terus-menerus, sehingga akuntabilitas menjadi terpercaya dan msyarakat akan lebih bersimpati terhadap pengelola BUMDes.
2. Tahap 4 : Pertanggung jawaban
a. Setiap akhir dari periode tahun anggaran harus ada laporan pertanggung jawaban yang disampaikan dalam musyawarah seluruh elemen desa.
b. Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut mencakup laporan kinerja pengelola, laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan usaha dan perkembangannya, serta laporan kegiatan yang belum dapat direalisasikan.
c. Laporan pertanggungjawaban ini disesuaikan dngan AD-ART yang telah disepakati bersama pada awal pendirian BUMDes.

Versi Lengkap PDF


* Guru SMK Negeri 3 Banjarbaru

1 komentar:

King Yasser said...

mudah2n semua desa bisa mandiri dan makmur nantix dng adax BUMDes ini.
(BUMDes DANDE LOMPOA)

 

Blogger news

Mobile Edition
By Blogger Touch