Wednesday, February 11, 2009

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) SEBAGAI PENGGERAK PEREKONOMIAN DI PERDESAAAN

Oleh : Ilham Alfian Nor*, 2008

Tulisan ini diperbolehkan untuk dikutip sebagian atau keseluruhan untuk kepentingan non-komersial

Sejak lahirnya UU No. 22 Tahun 1999, desa menjadi sorotan sebagai daerah yang memiliki lingkup paling kecil dalam sistem pemerintahan daerah. Otonomi daerah yang diusung semenjak dicetuskannya reformasi, membawa perubahan dalam paradigma pemikiran tentang sistem pemerintahan desa, yang disadari dari dulu sebenarnya desa merupakan wilayah otonom yang benar-benar melaksanakan otonomi sendiri. Tetapi selama era sentralisasi, desa benar-benar tidak diberi kesempatan dalam hal pengelolaan dan pembiayaan untuk diri sendiri. Hal ini karena adanya batasan-batasan yang didoktrin oleh pemerintahan masa itu, dan juga sistem politik yang begitu mengikat sehingga ide tentang desa sebagai daerah otonomi tidak bisa berkembang dan berdinamika.
Namun pada saat itu sempat juga dicetuskan oleh Prof. Selo Soemardjan untuk membentuk Pemerintah Daerah Tingkat III yaitu Pemerintahan Desa, yang masa itu disebutkan bahwa berada dibawah Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II. Tetapi ide itu juga tidak ada tanggaopan serius dari pemerintah pusat.
Ide berikutnya yaitu dari Ryaas Rasyid, yang mencetuskan untuk membentuk daerah otonom asli (self governing community) yaitu desa yang merupakan satu-kesatuan asli yang terbentuk di masyarakat karena lebih pada keaslian sosial budaya, atropologis dan kultural. Tampaknya Ryaas Rasyid ingin mengatakan bahwa kewenangan pengelolaan desa hendaknya diserahkan sepenuhnya ke pihak masyarakat desa itu sendiri, dan pengaruh dan tanggung jawab pemerintah daerah diminimalisasi.
Dari pakar ilmu tatahukum Universitas Brawijaya, Ibnu Tricahyo mengatakan sebaiknya desa ditempatkan sebagai daerah otonom langsung dibawah pemerintah pusat (negara). Jadi bukan berada dibawah kabupaten atau kota, atau desentralisasi hendaknya terjadi di tingkat desa, sehingga penyaluran dana pembangunan dari APBN langsung dikucurkan ke desa sebagai daerah otonom bukan ke tingkat kabupaten atau kota.
Namun perkembangan sekarang desa menjadi komunitas terkecil dalam hal pelaksanakan otonomi daerah yang dilakukan oleh pemrintah kabupaten. Desa sebagai wilayah kecil memang sangat ideal untuk dijadikan daerah otonom asli sebagai pemerintah lokal dan organisasi komunitas yang relatif homogen dan solidaritas masyarakat masih sangat baik.
Sesuai dengan prinsip otonomi daerah bahwa “kewenangan mengikuti pembiayaan”, maka desa memiliki hak untuk mengatur diri sendiri dan mengelola keuangan untuk pembiayaan pembangunan yang salah satu agendanya tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut. Ini merupakan kesempatan yang sangat bagus bagi masyarakat unruk mengatur diri sendiri dan berusaha sendiri untuk meningkatkan kemakmuran dan kualitas hidup meraka.
Menurut Maryunani (2008), persentase desa yang masih tergolong miskin adalah sebesar 45,86 %, ini merupakan hampir setengah dari jumlah desa yang ada. Tentunya ini adalah kabar yang masih belum menggembirakan dalam gambaran kita tentang kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dari bagian tersebut, sebesar 3,89 % adalah tergolong desa sangat miskin. Yaitu desa yang hampir tidak memiliki fasilitas-fasilitas hidup yang layak, aksesbilitas untuk transportasi rendah serta jalur komunikasi ke pemerintah tidak ada. Tentunya ini sangat memprihatinkan, apalagi bagi negara sedang berkembang seperti Indonesia.
Dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, ada beberapa langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah. Banyak sudah program pengentasan kemiskinan sudah dijalankan, sedikit banyak ini sudah mulai mengangkat masyarakat Indonesia yang empat terpuruk pada era krisis moneter tahun 1997. Namun dari sekian banyak program pengentasan kemiskinan, sangat sedikit sekali partisipatif masyarakat diikutkan. Masyarakat hanya adijadikan obyek sebagi masyarakat miskin yang diberi bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Salah satu upaya mandiri yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan pendapatan mereka adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang merupakan badan usaha milik bersama yang dilakukan oleh masyarakat dan diawasi juga oleh masyarakat.

Versi Lengkap PDF

Penulis adalah Guru SMK Negeri 3 Banjarbaru, Kalsel

0 komentar:

 

Blogger news

Mobile Edition
By Blogger Touch