Sunday, September 26, 2010

Perencanaan Pendidikan

Manusia lahir dalam kondisi tidak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan apa-apa, sedangkan untuk menjadikan manusia menjadi ahli apapun tergantung pendidikannya, menurut teori tabularasa dalam ilmu pendidikan (Jonh Locke dan Bacon) mengatakan bahwa anak yang baru dilahirkan itu dapat diumpamakan sebagai kertas putih bersih yang belum ditulis (a sheet of white paper of all characters) jadi sejak lahir anak itu tidak mempunyai bakat dan pembawaan apa-apa. Anak dapat dibentuk sesuai dan sekehendak pendidikannya. Disini kekuatan ada pada pendidik, pendidikan atau lingkungan berkekuatan untuk membentukan anak didiknya. Pendidikan merupakan upaya yang dapat mempercepat pengembangan potensi sumber daya manusia untuk mampu mengemban tugas yang dibebankan kepadanya, hal ini karena hanya sumber daya manusia yang dapat di didik dan mendidik. Karena pendidikan adalah kegiatan sosial yang hasilnya baru dapat dilihat atau dinilai dalam waktu yang relatif lama. Pendidikan yang diharapkan di sini adalah pendidikan yang dapat mendukung proses peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga nantinya pendidikan ini dapat mendukung proses pembangunan di suatu daerah ataupun Negara.
Menurut LAN_RI (2003) Pendidikan dan pelatihan menggabungkan pengertian dari kata-kata pendidikan dan pelatihan yaitu suatu “Pendidikan adalah suatu proses, tehnis dan metode belajar mengajar dengan maksud mentransfer suatu pengetahuan dari seseorang kepada orang lain melalui prosedur yang sistimatis dan terorganisir yang berlangsung dalam jangka waktu yang relatif lama.
Pengembangan sumber daya manusia adalah kegiatan belajar yang diadakan dalam jangka waktu tertentu guna memperbesar kemungkinan untuk meningkatkan kinerja dan dirancang secara matang. Tujuan yang hendak dicapai dengan pengembangan adalah pertumbuhan Sumber daya manusia untuk meningkatkan kinerja yang terlibat didalamnya dari tingkat atas sampai tingkat bawah. Dengan pengembangan diharapkan terjadi peningkatan produktifitas dan efektivitas dalam lembaga tersebut.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional arti pendidikan dirumuskan sebagai berikut :
“Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan sepiritual keagamaan kecerdasan ahlak mulia serta ketrampilan”
Adapun alasan-alasan perlunya suatu perencanaan itu dilakukan menurut Tjokroamidjojo (1995) didasarkan pada tiga hal yaitu pada:
1. Penggunaan sumber-sumber penggunaan secara efisien dan efektif
2. Keperluan mendobrak kearah perubahan ekonomi dan dan sosial masyarakat
3. Yang terpenting adalah arah perkembangan untuk kepentingan keadilan sosial
Dari beberapa teori dan pendapat di atas pengembangan sumber daya manusia sangat penting, hal ini ditujukan untuk mengelola potensi yang dimiliki wilayah, sehingga setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bermanfaat sangat besar pada komunitas masyarakat yang ada di wilayahnya.
Perencanaan pendidikan menurut Combs (1982) dalam Saud et all (2005), “Perencanaan pendidikan adalah suatu penerapan yang rasional dari analisa sistematis proses perkembangan pendidikan dengan tujuan agar pendidikan lebih efektif dan efisien serta sesuai dengan kebutuhan dan tujuan para peserta didik dan masyarakat.
Perencanaan pendidikan menurut Saud et all (2005), “Perencanaan pendidikan adalah suatu kegiatan melihat masa depan dalam hal menentukan kebijkanan, prioritas dan biaya pendidikan dengan mempertimbangkan kenyataan-kenyataan yang ada dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik untuk mengembangkan system pendidikan Negara dan peserta didik yang dilayani”.
Dari definisi diatas, ada beberapa unsur penting yang terkandung dalam perencanaan pendidikan :
1. Penggunaan analisa yang bersifat rasional dan sistematik dalam perencanaan pendidikan
2. Proses pembangunan dan pengembangan pendidikan
3. Prinsip efektif dan efisiensi, artinya dalam perencanaan pendidikan pemikiran ekonomis sangat menonjol.
4. Kebutuhan dan tujuan peserta didik dan masyarakat, artinya perencanaan pendidikan mencakup aspek internal dan eksternal dari keorganisasian sistem pendidikan itu sendiri.
Perencanaan pendidikan sudah pasti harus memperhatikan faktor lingkungan, situasi perekonomian dan faktor kebutuhan sosial politik, karena pendidikan pembentukan watak manusia. Oleh karena itu perencanaan pendidikan yang dilakukan harus menyeluruh dan terpadu serta disusun secara logis dan rasional mencakup berbagai jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Selain itu perencanaan pendidikan juga harus menggunakan sumber data yang tepat.
Data dasar (base line data) untuk perencana pendidikan mempunyai fungsi yang amat penting, sebab tanpa data perencanaan tidak mungkin dapat menegembangkan perencanaan pendidikan dengan baik. Data dasar ini mencakup berbagai aspek di dalam dan di luar yang mempunyai hubungan erat dengan pendidikan. Menurut Saud et all (2005) data dasar yang diperlukan dapat dikelompokkan :
1. Kependudukan
2. Data ekonomi
3. Kebijakan nasional
4. Data kependidikan
5. Data ketenagakerjaan
6. Nilai dan sosial budaya
Salah satu pendekatan dalam perencanaan pendidikan adalah analisis kebutuhan sosial. Dalam hal ini perencanaan pendidikan harus memperhitungkan kebutuhan pada masa sekarang dan yang akan datang. Jenis pendidikan di Indonesia sebagaimana terdapat pada Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Di samping juga satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis sangat dibutuhkan keberadaannya. Disamping juga keberadaan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Dalam rumusan tujuan perencanaan dalam bentuk yang lebih konkrit didasari dengan informasi yang akurat bukan hanya mengenai keadaan yang sekarang melainkan juga lebih dikembangkan proses perencanaan di masa mendatang, (Muljana: 2001).

0 komentar:

 

Blogger news

Mobile Edition
By Blogger Touch