Friday, September 24, 2010

Sarana dan Prasarana Pendidikan

Oleh : Herlina maulidah (2009)

Perencanaan sarana pendidikan haruslah bertitik tolak dari perundangan-undangana pendidikan yang akan dicapai. Sarana pendidikan berupa sekolah (ruang kelas) harus memungkinkan siswa untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan serta sikap secara optimal. Pendidikan merupakan salah satu alat ukur yang dapat digunakan untuk memberikan penjagaan terhadap lingkungan, sehingga lingkungan yang baik dan efisien akan terpelihara.
Sarana pendidikan terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP/MTs) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA/SMK/MA). Dalam Pedoman Tehnik Pembangunan Prasarana dan Sarana Lingkungan Perumahan Perdesaan dan Kota Kecil Tahun 2000 (Dwiari, 2008) disebut pokok-pokok standar dalam pembangunan sarana prasarana di bidang pendidikan, yaitu sebagai berikut:

1. Pra-sekolahPra-sekolah adalah tingkatan sebelum anak memasuki dunia sekolah yang dikenal dengan Kelompok Bermain (Play Group), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Raudhatul Athfal (RA) adalah fasilitas pendidikan yang dipergunakan untuk anak-anak usia 5 sampai 6 tahun. Untuk menentukan kebutuhan ruang belajar haruslah melihat pada :
  1. Jumlah anak usia pra-sekolah yang ada dalam lingkungan sekitar maksimal dalam pencapaian radius 500 m; dan
  2. Jumlah anak usia pra-sekolah dalam proyeksi 5 tahun mendatang.
Selain itu TK merupakan sekolah yang lebih banyak melaksanakan kegiatan bermain daripada belajar, sehingga ruang terbuka (lapangan bermain) haruslah dimiliki oleh TK.
Standar kebutuhan TK dapat dilihat sebagai berikut :
  1. Minimum penduduk yang mendukung sarana ini adalah 1000 penduduk dengan jumlah anak usia 5 – 6 tahun minimal 8 %;
  2. Luas tanah yang diperlukan adalah seluas 1200 m2 dengan luas lantai seluas 252 m2;
  3. Minimal 2 ruang belajar dengan kapasitas 35 sampai 40 anak; dan
  4. Radius pencapaian dari area yang dilayani maksimal sejauh 500 m.
2. Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Dasar (SD) terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidayah (MI), yang merupakan kelanjutan dari tingkatan Pra-sekolah. Sekolah Dasar adalah fasilitas pendidikan yang dipergunakan untuk anak usia 6 sampai 12 tahun. Untuk menentukan kebutuhan ruang belajar harus dipertimbangkan :
  1. Jumlah anak usia SD yang ada dalam lingkungan sekitar maksimal dalam pencapaian radius 1000 m; dan
  2. Jumlah anak usia SD dalam proyeksi 5 tahun mendatang.
Standar kebutuhan SD adalah :
  1. Minimal penduduk yang mendukung sarana ini adalah 1600 penduduk;
  2. Luas lahan 3600 m2 dengan luas lantai 400 sampai 600 m2;
  3. Minimal terdiri dari 6 ruang kelas, masing-masing dapat menampung 30 murid dan dilengkapi ruang-ruang lain; dan
  4. Radius pencapaian dari area yang dilayani maksimal sejauh 1000 m.
3. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP/MTs)
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP/MTs) merupakan tingkatan pendidikan kelanjutan dari sekolah dasar. Di Indonesia SMP/MTs adalah termasuk sekolah dasar, karena usia anak yang masuk SMP/MTs adalah usia wajib belajar sekolah dasar. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP/MTs) terdiri dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah fasilitas pendidikan yang dipergunakan untuk menampung lulusan Sekolah Dasar. Untuk mempertimbangkan pembangunan SMP/MTS haruslah dilihat dari :

  1. Jumlah lulusan SD dalam lingkungan sekitar;
  2. Jumlah lulusan SD yang diproyeksikan dalam 5 tahun mendatang; dan
  3. Persentase lulusan SD yang melanjutkan sekolah ke SMP/MTs.
Standar pembangunan SMP/MTs, adalah sebagai berikut :
  1. Minimum penduduk yang mendukung sarana ini adalah 4800 penduduk;
  2. Minimal terdiri dari 3 ruang kelas, masing-masing dapat menampung 30 murid dan dilengkapi ruang-ruang lain; dan
  3. Luas lantai untuk SMP/MTs Umum adalah 1514 m2 dan luas tanah 2700 m2, sedangkan untuk SMP/MTs Khusus luas lantai 2551 m2 dan luas tanah 5000 m2.
4. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA/SMK/MA)
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA/SMK/MA) adalah fasilitas pendidikan untuk menampung lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP/MTs). Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA/SMK/MA) terdiri dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Untuk menentukan kebutuhan ruang belajar SMA/SMK/MA, perlu diperhatikan antara lain :
  1. Jumlah lulusan SMP/MTs di lingkungan sekitar;
  2. Jumlah lulusan SMP/MTs dalam proyeksi 5 tahun mendatang;
  3. Persentase lulusan SMP/MTs yang melanjutkan ke SMA/SMK/MA; dan
  4. Daya tampung satu unit ruang belajar yang paling efektif dan efisien berdasarkan situasi dan kondisi lingkungan pemukiman.
Standar pembangunan SMA/SMK/MA adalah sebagai berikut :
  1. Minimum penduduk yang mendukung sarana ini adalah 6000 penduduk;
  2. Minimal terdiri dari 6 ruang kelas, masing-masing dapat menampung 40 murid dan dilengkapi ruang-ruang lain; dan
  3. Untuk SMA/SMK/MA, luas tanah yang diperlukan 2700 m2 dengan luas lantai 1514 m2, sedangkan untuk SMA/SMK/MA Khusus luas tanah yang diperlukan adalah 5000 m2 dengan luas lantai 2551 m2.

1 komentar:

Anonymous said...

selamat siang, itu Standar pembangunan SMA/SMK/MA dgn luasan tersebut referensi dasar hukumnya dari mana ya ??
terimakasih

 

Blogger news

Mobile Edition
By Blogger Touch