Pengertian Hutan Kota
Hutan kota merupakan bagian dari program ruang terbuka hijau, yang merupakan ruang- ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk membulat maupun dalam bentuk memanjang/jalur dimana penggunanya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Pelaksanaan program pengembangan ruang terbuka hijau dilakukan dengan pengisian hijau tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya seperti pertanian, pertamanan, perkebunan, dan sebagainya. Menurut Fakuara (1987) hutan kota (urban forest) adalah tumbuhan atau vegetasi berkayu di wilayah perkotaan yang memberikan manfaat lingkungan yang sebesar- besarnya dalam kegunaan proteksi, estetika, rekreasi, dan kegunaan khusus lainnya. Irwan (1998) menyatakan hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitarnya, berbentuk jalur, menyebar atau bergerombol (menumpuk), struktur meniru (menyerupai) hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa liar dan menimbulkan lingkungan sehat, suasana nyaman, sejuk, dan estetis. Lebih lanjut Fandeli, Kaharuddin, dan Mukhlison (2004) menyatakan pengertian hutan kota, yaitu kumpulan pohon- pohon dalam kota dengan luas dan kerapatan tertentu yang mampu menciptakan iklim mikro yang berbeda di luarnya. Peraturan Pemerintah RI No.63 Thn 2002 Tentang Hutan Kota menyatakan bahwa Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan, keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial, dan budaya.
Bentuk dan Struktur Hutan Kota
Bentuk hutan kota tergantung kepada bentuk lahan yang tersedia untuk hutan kota. Bentuk hutan kota (PP RI No.63 Thn 2002 Tentang Hutan Kota) terdiri atas: a. jalur; b. mengelompok; dan c. menyebar. Bentuk hutan kota juga bisa dikelompokkan atas dasar penyebaran vegetasinya, seperti yang dikemukakan oleh Irwan (2007) bentuk hutan kota dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk, yaitu a. bergerombol atau menumpuk adalah hutan kota dengan komunitas vegetasinya terkonsentrasi pada suatu areal dengan jumlah vegetasinya minimal 100 pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan; b. menyebar, yaitu hutan kota yang tidak mempunyai pola tertentu, dengan komunitas vegetasinya tumbuh menyebar terpencar-pencar dalam betuk rumpun atau gerombol-gerombol kecil. c. Berbentuk jalur, yaitu komunitas tumbuh-tumbuhannya tumbuh pada lahan yang berbentuk jalur lurus atau melengkung, mengikuti bentukan sungai, jalan, pantai, saluran, dan lainnya.
Struktur hutan kota ditentukan oleh keanekaragaman vegetasi yang ditanam, sehingga terbangun hutan kota yang berlapis- lapis dan berstrata baik secara vertikal maupun horizontal yang meniru hutan alam. Struktur hutan kota, yaitu komunitas tumbuhan yang menyusun hutan kota. Irwan (2004) mengklasifikasikan hutan kota berdasarkan strukturnya sebagai berikut: a. berstrata dua, yaitu komunitas tumbuh- tumbuhan hutan kota hanya terdiri atas pepohonan dan rumput atau penutup tanah; b. Berstrata banyak, yaitu komunitas tumbuhan- tumbuhan hutan kota selain terdiri atas pepohonan dan rumput juga terdapat semak, terna, liana, epifit, ditumbuhi banyak anakan dan penutup tanah, jarak tanam rapat tidak beraturan, dengan strata dan komposisi mengarah meniru komunitas tumbuh- tumbuhan hutan alam
Fungsi Hutan Kota
Fungsi hutan kota sangat tergantung kepada komposisi dan keanekaragaman jenis dari komunitas vegetasi yang menyusunnya dan kepada tujuan perancangannya. Menurut PP RI No.63 Thn 2002 Tentang Hutan Kota, fungsi hutan kota adalah untuk: a. memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika; b. meresapkan air; c. menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan e. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Tipe Hutan Kota
Tipe hutan kota sangat bergantung kepada tata guna lahan tempat hutan kota itu dibangun. Tipe hutan kota sebagaimana (PP RI No.63 Thn 2002 Tentang Hutan Kota) terdiri atas: a. tipe kawasan permukiman; b. tipe kawasan industri; c. tipe rekreasi; d. tipe pelestarian plasma nutfah; e. tipe perlindungan; dan f. tipe pengamanan
Saturday, December 26, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment