Oleh : Ilham Alfian Nor (2009)
Menurut Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dimaksud dengan Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, dituliskan bahwa ruang terbuka hijau perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Selanjutnya disebutkan pula bahwa dalam ruang terbuka hijau pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya tanaman.
Menurut Rahmi (2002), ruang terbuka hijau adalah lahan tidak terbangun yang tertutup oleh tumbuhan. Sedangkan Muchlis (2006) menulis, kawasan terbuka hijau ialah sebuah kawasan yang difungsikan untuk ditanami tumbuh-tumbuhan. Kawasan terbuka hijau dapat berupa taman, hutan kota, trotoar jalan yang ditanami pohon, areal sawah atau perkebunan.
Beberapa karakteristik dari ruang terbuka hijau dapat diuraikan sebagai berikut, yaitu :
- Luasan ruang terbuka hijau, menurut Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa RTH minimal harus memiliki luasan 30% dari luas total wilayah, dengan porsi 20% sebagai RTH publik.
- Bentuk ruang terbuka hijau, ada dua bentuk RTH yaitu bentuk jalur atau memanjang dan bentuk pulau atau mengelompok. RTH berbentuk jalur biasanya mengikuti pola ruang yang berdampingan, misalnya jalur hijau di pinggir atau di median jalan, jalur hijau di sempadan sungai, jalur hijau sepanjang rel kereta api, jalur hijau dibawah SUTET, dan sabuk hijau kota. Sedangkan RTH yang berbentuk mengelompok seperti taman, hutan kota, tempat pemakaman umum, pengaman bandara, dan kebun raya.
- Elemen vegetasi atau tanaman merupakan unsur yang dominan dalam RTH. Vegetasi dapat ditata sedemikian rupa sehingga mampu berfungsi sebagai pembentuk ruang, pengendalian suhu udara, memperbaiki kondisi tanah dan sebagainya. Vegetasi dapat menghadirkan estetika tertentu yang terkesan alamiah dari garis, bentuk, warna, dan tekstur yang ada dari tajuk, daun, batang, cabang, kulit batang, akar, bunga, buah maupun aroma yang ditimbukan dari daun, bunga maupun buahnya. Untuk memaksimalkan fungsi RTH, hendaknya dipilih tanaman berdasarkan beberapa pertimbangan dengan tujuan agar tanaman dapat tumbuh baik dan dapat menanggulangi masalah lingkungan yang muncul. Aspek hortikultural sangat penting dipertimbangkan dalam pemilihan jenis tanaman untuk RTH. Selain itu guna menunjang estetika urban design, pemilihan jenis vegetasi untuk RTH juga harus mempertimbangkan aspek arsitektural dan artistik visual. Beberapa persayaratan bagi vegetasi yang ditujukan untuk RTH adalah :a) disenangi dan tidak berbahaya bagi warga kota, b) mampu tumbuh pada lingkungan yang marjinal (tanah tidak subur, udara dan air yang tercemar), c) cepat tumbuh dan mempunyai umur yang panjang, d) perakaran dalam sehingga tidak mudah tumbang, e) tidak mempunyai akar yang besar di permukaan tanah, f) dahan dan ranting tidak mudah patah, g) buah tidak terlalu besar, h) tidak gugur daun (serasah yang dihasilkan sedikit), i) cukup teduh, tetapi tidak terlalu gelap, j) luka akibat benturan mobil mudah sembuh, k) tahan terhadap pencemar dari kendaraan bermotor dan industri, l) tahan terhadap gangguan fisik, m) dapat menghasilkan O2 dan meningkatkan kualitas lingkungan kota, n) bibit/benih mudah didapatkan dengan harga yang murah/terjangkau oleh masyarakat, o) mempunyai bentuk yang indah, p) ketika dewasa sesuai dengan ruang yang ada, q) kompatibel dengan tanaman lain, r) serbuk sarinya tidak bersifat alergis, s) daun, bunga, buah, batang dan percabangannya secara keseluruhan indah/artistik, baik ditinjaudari bentuk, warna, tekstur maupun aromanya, dan t) prioritas menggunakan vegetasi endemik/lokal. Jenis tanaman endemik atau jenis tanaman lokal yang memiliki keunggulan tertentu (ekologis, sosial budaya, ekonomi, arsitektural) dalam wilayah kota tersebut menjadi bahan tanaman utama penciri RTH kota tersebut, yang selanjutnya akan dikembangkan guna mempertahankan keanekaragaman hayati wilayahnya dan juga nasional.