Tanggal 9 April tinggal dalam hitungan hari lagi, parpol dan caleg kian “menggila” melakukan promosi (baca = kampanye) tentang profil, visi dan misi yang dijanjikan untuk masa depan. Segala macam teknik promosi telah dipergunakan secara optimal, tidak ada celah sedikitpun yang lepas dari unjuk promosi parpol dan caleg. Bahkan salah seorang pembesar parpol “kelas kakap” telah mengklaim bahwa semua rumah di wilayah Indonesia telah dimasuki dan tahu tentang parpol mereka. Sungguh merupakan proses yang promosi yang begitu gencar dan tanpa jeda sejak masa kampanye dimulai.
Salah satu teknik promosi yang paling umum dipakai adalah dengan cara membentang gambar atau tulisan di tempat umum. Mulai dari pamflet, brosur, sampai baliho super besar yang ditempatkan di wilayah yang paling sering terlihat oleh masyarakat umum. Memang cara ini paling efektif untuk memperkenalkan parpol atau diri caleg ke masyarakat.
Namun dari sekian banyak penempatan poster atau baliho, masih banyak parpol atau caleg yang memasang di tempat-tempat atau pada lokasi yang tidak disarankan oleh undang-undang. Atau dengan kata lain, melanggar ketentuan undang-undang. Dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal 101 menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Dalam hal ini, para tim sukses parpol atau caleg harus betul-betul mempertimbangkan suatu lokasi untuk pemasangan poster atau baliho, tidak hanya mempertimbangkan faktor supaya setiap orang dari sudut manapun dapat melihat.
Lokasi yang paling banyak dijadikan pemasangan identitas kampanye parpol atau caleg adalah ruang terbuka hijau (RTH) kota, yang merupakan ruang publik yang paling sering dikunjungi masyarakat sebagai tempat melakukan aktivitas ringan dan rileks. Salah satu fungsi RTH kota adalah sebagai tempat (lokasi) yang menyediakan nilai estetika agar pengunjung merasakan kesegaran dan rileks, jauh dari kesan rumit dan jenuh. Namun keberadaan poster dan bendera parpol, menjadikan RTH semakin semrawut dengan pemandangan warna-warni dan tidak tertata. Pengunjung yang semula bertujuan untuk melepas lelah dan penat akibat rutinitas, malah akan merasa tertekan melihat segala bentuk poster dan bendera, dengan segala tulisan visi dan misi masing-masing.
Bahkan beberapa parpol atau caleg dengan secara tidak “manusiawi” menggunakan tanaman yang merupakan komponen utama RTH sebagai alat bantu dalam “mempromosikan” parpolnya atau diri caleg. Tindakan ini terlihat seperti dengan memaku poster di pohon, dan mengikat bendera di pohon. Dalam tempo pendek memang tidak memberikan dampak serius, tetapi dengan melukai pohon akan mengakibatkan pertumbuhan tanaman akan terganggu, apalagi jika tanaman tersebut adalah jenis tanaman yang tidak tahan terhadap vandalisme.
Kalau diperhatikan, hampir di semua ruas jalan akan terlihat poster yang dipaku di pohon. Pemasangan poster ini memang dapat menghemat biaya promosi, bahkan terkesan lebih kuat kalau ada terpaan angin atau hujan. Namun demikian, nampaklah jelas parpol atau caleg mana saja yang bisa menghargai tanaman sebagai bagian dari kehidupan masa depan. Apalagi parpol atau caleg tersebut memiliki visi untuk menyelamatkan RTH kota dari pembabatan kapitalis dan keserakahan pejabat pemerintah. Sungguh bertolak belakang dengan implementasi di kehidupan sehari-hari.
Marilah kita mengambil kebijakan yang arif dalam mengelola kualitas hidup menuju ke arah yang berkualitas. Peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) jangan hanya dijadikan isu semata dengan tujuan meraup suara masyarakat kota. Namun jadikanlah RTH kota menjadi semakin segar dan hijau dalam upaya memberikan tempat publik yang lega, indah, interaktif, ilmiah, dan optimal dalam fungsi ekologis. Mari kita mulai dari diri kita masing-masing, buatlah RTH privat di rumah, kantor, sekolah, toko, atau dimanapun. Jangan jadikan lahan kosong ditutupi dengan elemen keras seperti semen, beton, aspal, dan lain-lain. Ingat bumi kita semakin panas, salah satu elemen yang membuat semakin panas adalah bahan logam dan batu, termasuk beton atau semen.
Mari kita tanam satu pohon, jangan tebang satu pohon.
Tulisan ini bukan bermaksud menjelek-jelekkan organisasi atau individu tertentu, ini hanya sebuah opini publik.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
6 komentar:
Luar biasa kawanku ini. Pelanggaran kampanye kawa dielaborasinya sampai ke sisi kelestarian alam. Salut abis. Ketahuan am kawanku ini urang green peace.
Iya Nih...
Banyak poster Kampanye dimana-mana, bikin pemandangan jadi jelek dan ga' indah...
sabar aja bos ntar malah pusang saurangan he he he
project s tu tu is go on lieh, walaupun harus jalan2 keliling bjb hak..hak...,semangat 45 saku nih...(coment from ahma.22web.net)
ehmmm sepppp2222...
Foto-fotonya bagus, tajam, setajam beritannya .....
Post a Comment