Sunday, July 26, 2009

Wisata Hati (1)


Foto dari http://id.wikipedia.org/wiki/Sunan_Ampel
Paparan dibawah ini hanya sekedar pengalaman pribadi yang penulis lakukan beberapa waktu yang lalu. Kebetulan mumpung berada di Jawa Timur, penulis berkesempatan untuk melakukan perjalanan wisata religi dengan tujuan berziaran ke makam-makam para Wali Allah di daerah Jawa Timur.
Hari pertama ditetapkan tujuan untuk mendatangi makam Sunan Ampel di Surabaya, makam Sunan Giri dan makam Syeh Maulana Malik Ibrahim di Gresik. Berangkat dari Malang yaitu tempat bermukim penulis sementara menuju Surabaya dengan menggunakan angkutan bis. Kalau anda dari luar Jawa Timur maka pintu gerbang masuk ke daerah ini adalah Surabaya, tepatnya kalau dengan pesawat udara maka anda akan masuk lewat Bandara Juanda. Dari bandara Juanda, anda dapat menumpang bis DAMRI yang akan menuju Terminal Purabaya Bungurasih, tarifnya Rp. 15.000. Kalau anda masuk lewat laut, maka anda masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak, dari pelabuhan lokasi makam Sunan Ampel tidaklah jauh, anda dapat naik angkot atau angkutan lainnya.
Dari Terminal Bungurasih perjalanan dilanjutkan dengan bis kota dengan tujuan JMP (Jembatan Merah Plaza), tarif yang dikenakan adalah Rp. 3.500. Sesampainya di JMP, penulis diantar dengan becak. Sebenarnya penulis tidak begitu suka naik becak, karena naik becak seakan menjadi beban bagi orang lain yang mengayuh becak dengan tenaga manusia ... Jaraknya sebenarnya tidak jauh, dan pada saat pulang, penulis hanya berjalan kaki.
Di lokasi, kita akan disambut sebuah gapura yang bertuliskan “MASJID SUCI AMPEL”. Memasuki gapura kita memasuki pasar yang diisi oleh pedagang-pedagang yang menawarkan barang dagangan khas dari timur tengah dan muslim. Mulai dari kurma, kopiah, tasbih, sampai baju muslim beraneka model. Setelah menyusuri pasar kira-kira sejauh 100 m, kita memasuki wilayah Masjid Ampel yang megah.
Lokasi makam berada di sebelah barat dari masjid. Ketika kita akan memasuki lokasi makam, kita diperingatkan untuk melepaskan alas kaki, tidak makan minum, dan tidak diperbolehkan mengambil foto di areal pemakaman Sunan Ampel. Areal pemakaman cukup luas, makam Sunan Ampel dan istri diberi pagar besi tersendiri, tidak berkubah atau cungkup, jadi seperti kondisi makam biasa yang terbuka, hanya diberi tanda nisan agak besar dan dibatasi pagar besi. Disamping pagar besi terdapat terdapat bangunan beratap yang diperuntukkan untuk peziarah untuk dapat berteduh dalam melakukan doa ataupun aktivitas ziarah lainnya.
Menurut sunatullah.com dalam Babad Gresik menyebutkan pada 1481, dengan candrasengkala ”Ngulama Ampel Seda Masjid”. Sunan Ampel wafat saat sujud di masjid. Serat Kanda edisi Brandes menyatakan tahun 1406. Sumber lain menunjuk tahun 1478, setahun setelah berdirinya Masjid Demak. Ia dimakamkan di sebelah barat Masjid Ampel, di areal seluas 1.000 meter persegi, bersama ratusan santrinya. Kompleks makam dikelilingi tembok besar setinggi 2,5 meter. Makam Sunan Ampel bersama istri dan lima kerabatnya dipagari baja tahan karat setinggi 1,5 meter, melingkar seluas 64 meter persegi. Khusus makam Sunan Ampel dikelilingi pasir putih. Setiap hari, penziarah ke makam Sunan Ampel rata-rata 1.000 orang, dari berbagai pelosok Tanah Air
Tidak ada hal yang istimewa dari Masjid Ampel dan makam Sunan Ampel, arsitektur masjid seperti kebanyakan masjid lainnya. Hanya daerah Ampel merupakan wilayah kota tua dari Kota Surabaya. Kebanyakan masih menyisakan bangunan-bangunan tua yang dibangun kira-kira sejak jaman penjajahan. Bangunan yang lebih bagus digunakan sebagai perkantoran, sedangkan yang lain berupa toko-toko tua yang diisi dengan barang yang diperdagangkan ke luar pulau Jawa.
Perjalanan kemudian penulis lanjutkan dengan tujuan Kota Gresik, yang berada di utara Surabaya. Di Gresik terdapat dua lokasi makam Wali Allah yaitu makam Sunan Giri dan Syeh Maulana Malik Ibrahim.

Thursday, March 26, 2009

Kearifan terhadap Ruang Terbuka Hijau

Tanggal 9 April tinggal dalam hitungan hari lagi, parpol dan caleg kian “menggila” melakukan promosi (baca = kampanye) tentang profil, visi dan misi yang dijanjikan untuk masa depan. Segala macam teknik promosi telah dipergunakan secara optimal, tidak ada celah sedikitpun yang lepas dari unjuk promosi parpol dan caleg. Bahkan salah seorang pembesar parpol “kelas kakap” telah mengklaim bahwa semua rumah di wilayah Indonesia telah dimasuki dan tahu tentang parpol mereka. Sungguh merupakan proses yang promosi yang begitu gencar dan tanpa jeda sejak masa kampanye dimulai.
Salah satu teknik promosi yang paling umum dipakai adalah dengan cara membentang gambar atau tulisan di tempat umum. Mulai dari pamflet, brosur, sampai baliho super besar yang ditempatkan di wilayah yang paling sering terlihat oleh masyarakat umum. Memang cara ini paling efektif untuk memperkenalkan parpol atau diri caleg ke masyarakat.

Namun dari sekian banyak penempatan poster atau baliho, masih banyak parpol atau caleg yang memasang di tempat-tempat atau pada lokasi yang tidak disarankan oleh undang-undang. Atau dengan kata lain, melanggar ketentuan undang-undang. Dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal 101 menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Dalam hal ini, para tim sukses parpol atau caleg harus betul-betul mempertimbangkan suatu lokasi untuk pemasangan poster atau baliho, tidak hanya mempertimbangkan faktor supaya setiap orang dari sudut manapun dapat melihat.

Lokasi yang paling banyak dijadikan pemasangan identitas kampanye parpol atau caleg adalah ruang terbuka hijau (RTH) kota, yang merupakan ruang publik yang paling sering dikunjungi masyarakat sebagai tempat melakukan aktivitas ringan dan rileks. Salah satu fungsi RTH kota adalah sebagai tempat (lokasi) yang menyediakan nilai estetika agar pengunjung merasakan kesegaran dan rileks, jauh dari kesan rumit dan jenuh. Namun keberadaan poster dan bendera parpol, menjadikan RTH semakin semrawut dengan pemandangan warna-warni dan tidak tertata. Pengunjung yang semula bertujuan untuk melepas lelah dan penat akibat rutinitas, malah akan merasa tertekan melihat segala bentuk poster dan bendera, dengan segala tulisan visi dan misi masing-masing.

Bahkan beberapa parpol atau caleg dengan secara tidak “manusiawi” menggunakan tanaman yang merupakan komponen utama RTH sebagai alat bantu dalam “mempromosikan” parpolnya atau diri caleg. Tindakan ini terlihat seperti dengan memaku poster di pohon, dan mengikat bendera di pohon. Dalam tempo pendek memang tidak memberikan dampak serius, tetapi dengan melukai pohon akan mengakibatkan pertumbuhan tanaman akan terganggu, apalagi jika tanaman tersebut adalah jenis tanaman yang tidak tahan terhadap vandalisme.

Kalau diperhatikan, hampir di semua ruas jalan akan terlihat poster yang dipaku di pohon. Pemasangan poster ini memang dapat menghemat biaya promosi, bahkan terkesan lebih kuat kalau ada terpaan angin atau hujan. Namun demikian, nampaklah jelas parpol atau caleg mana saja yang bisa menghargai tanaman sebagai bagian dari kehidupan masa depan. Apalagi parpol atau caleg tersebut memiliki visi untuk menyelamatkan RTH kota dari pembabatan kapitalis dan keserakahan pejabat pemerintah. Sungguh bertolak belakang dengan implementasi di kehidupan sehari-hari.

Marilah kita mengambil kebijakan yang arif dalam mengelola kualitas hidup menuju ke arah yang berkualitas. Peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) jangan hanya dijadikan isu semata dengan tujuan meraup suara masyarakat kota. Namun jadikanlah RTH kota menjadi semakin segar dan hijau dalam upaya memberikan tempat publik yang lega, indah, interaktif, ilmiah, dan optimal dalam fungsi ekologis. Mari kita mulai dari diri kita masing-masing, buatlah RTH privat di rumah, kantor, sekolah, toko, atau dimanapun. Jangan jadikan lahan kosong ditutupi dengan elemen keras seperti semen, beton, aspal, dan lain-lain. Ingat bumi kita semakin panas, salah satu elemen yang membuat semakin panas adalah bahan logam dan batu, termasuk beton atau semen.
Mari kita tanam satu pohon, jangan tebang satu pohon.

Tulisan ini bukan bermaksud menjelek-jelekkan organisasi atau individu tertentu, ini hanya sebuah opini publik.

Tuesday, March 3, 2009

Persamaan Reaksi


Pada materi Persamaan Reaksi, yang agak sulit adalah menyampaikan konsep penyetaraan reaksi. Karena kalau menggunakan metode “lihat kiri-lihat kanan” beberapa siswa terlihat bingung dan kurang cepat memahami. Kadang-kadang perlu beberapa latihan soal, baru siswa dapat terlatih dengan metode “kiri-kanan” tersebut. Sebenarnya dapat juga menggunakan metode aljabar, dengan mengganti koefisien reaksi dengan variabel. Namun untuk persamaan reaksi sederhana, dirasa metode ini membuang-buang energi dan bagi siswa akan terasa lebih rumit ( ... apalagi bagi anak yang sudah anti dengan matematika...)
Tips ini diberikan oleh Pak Tumiran (sekarang Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Banjarmasin) yang disampaikan pada saat micro-teaching Pelatihan Guru Mata Pelajaran Kimia. Beliau memberik nama dengam Metode Penyetaraan Reaksi dengan LHO, maksudnya adalah penyetaraan seLain H dan O.
Sebenarnya metode ini hanya menjabarkan langkah-langkah metode “ lihat kiri-lihat kanan”, namun karena ada langkah-langkah priorotas maka terlihat lebih terarah.
Metode ini digunakan pada persamaan reaksi yang mengandung unsur H dan O. Prinsipnya, kata beliau, adalah prioritas setarakan dulu atom selain H dan O, baru kemudian setarakan atom H, dan yang terakhir baru setarakan atom O.
Agar lebih jelasnya dapat dilihat pada contoh sederhana berikut :
C2H4 + O2 --> CO2 + H2O
Langkah 1 : setarakan seLain atom H dan O, yaitu atom C
C2H4 + O2 --> 2 CO2 + H2O
Langkah 2 : setarakan atom H
C2H4 + O2 --> 2 CO2 + 2 H2O
Langkah 3 : setarakan atom O
C2H4 + 3 O2 --> 2 CO2 + H2O
Selesai ...
Untuk persamaan yang lebih rumit, kawan-kawan dapat berimprovisasi masing-masing ...

Atau bisa gunakan situs online untuk penyetaraan reaksi, bisa kunjungi di ....sini atau di sini

Tuesday, February 24, 2009

Taman Cahaya Bumi Selamat, perlu penataan


Lama tidak berkunjung ke Taman Cahaya Bumi Selamat (TCBS) Martapura, ternyata ada perubahan yang terjadi pada taman kebanggaan masyarakat Kota Intan tersebut. Perubahan tersebut berupa adanya tambahan bangunan yang menyerupai gazebo yang sepertinya dimaksudkan untuk tempat santai pengunjung yang teduh dengan atap peneduh dan duduk secara lesehan. Walaupun sebenarnya peneduh seperti ini malah menambah kesan mempersempit ruang terbuka, yang dipakai sebagai lahan bermain dan bersantai keluarga. Namun terlepas dari peneduh (gazebo) yang baru dibangun, banyak hal lain yang terasa mengurangi fungsi dari Taman Cahaya Bumi Selamat (TCBS) sebagai salah satu ruang terbuka publik yang digunakan oleh masyarakat Kota Martapura dan sekitarnya.

1. Kenyamanan dan Kesan
Kesan pertama kali ketika masuk ke area TCBS adalah semrawutnya pedagang kaki lima (PKL) yang secara bebas berdagang di dalam area taman. Mereka dengan enaknya menggelar dagangan di atas paving dan rumput, bahkan ada yang menggunakan tenda, meja dan kursi, lengkap seperti warung-warung di pasar. Sempat penulis amati, hampir semua pedagang memiliki mesin genset, yang berarti mereka beraktivitas sampai malam hari. Belum lagi pedagang asongan yang bertebaran di semua sudut, posisi mereka dimana-mana, mencari konsumennya masing-masing. Dengan kondisi demikian, pengunjung yang semula bertujuan untuk mencari suasana segar dan santai, malah akan melihat lebih suntuk dengan adanya aktivitas PKL yang tidak tertata demikian.

Dalam hal keamanan, penulis tidak menjumpai adanya petugas keamanan yang berjaga atau piket. Walaupun sebenarnya tidak terlalu urgen, tetapi pengalaman penulis di TCBS beberapa tahun lalu, sempat beberapa orang pemuda saling cekcok dan bahkan ada yang mengeluarkan senjata tajam. Pengunjung TCBS yang sebagian besar anak-anak tentunya merasa terganggu kejadian seperti ini. Untungnya pada saat itu, tenyata salah satu pengunjung ada seorang polisi yang sedang membawa keluarganya bersantai, beliau yang berinisiatif mengamankan beberapa pemuda yang kelihatannya juga sedang mabuk.
Selain itu, sangat diperlukan petugas kebersihan yang stand by di area TCBS. Karena jika area dibersihkan hanya sekali sehari, maka pada waktu sore hari beberapa sampah telah bertebaran di semua lokasi. Memang fasilitas bak sampah sudah memadai, namun sosialisasi terhadap pengunjung supaya buang sampah di bak sampah nampaknya harus lebih diintesifkan. Bahkan ada bak sampah yang dipakai oleh pedagang untuk bak cucian ...
Sebenarnya secara umum karakteristik fisik TCBS sudah bagus sebagai ruang terbuka hijau. Adanya rumput sebagai vegetasi bawah yang didukung beberapa pepohonan yang membuat TCBS terasa “hijau”. Artinya komponen lunak (tanaman) masih terlihat mendominasi dibanding komponen keras (areal yang dibangun). Hanya adanya dua buah gazebo yang terasa memakan tempat, agak kurang efektif untuk dirasakan manfaatnya. Yang perlu ditekankan adalah pada perawatan tanaman dengan penyiraman, pemotongan, pemeliharaan, dan penggantian pada tanaman yang mati.

2. Penggunaan dan Aktivitas
Dilihat dari sarana yang dibangun sudah mencukupi, dengan orientasi pada sarana bermain anak-anak. Namun dari beberapa sarana, cukup memprihatinkan hanya sebagian yang bisa digunakan, selebihnya rusak. Sarana bermain yang rusak seperti ayunan, jungkitan, dan nampaknya beberapa alat yang tinggal besinya saja. Dampaknya adalah anak-anak berebutan menggunakan alat yang dapat dipakai. Selain itu, kursi yang berbentuk batangan besi, nampaknya kurang begitu disukai oleh pengunjung, karena mungkin susah untuk duduk. Secara estetik mungkin bagus, namun tidak fungsional. Malah pengunjung lebih suka menduduki meja gazebo yang sebenarnya meja lesehan.
Sebagai ruang terbuka publik, manfaat TCBS sudah dapat dinikmati oleh pengunjung. Ini terlihat dari beberapa aktivitas yang dilakukan, seperti anak-anak yang bermain sambil ditunggu oleh orang tua, yang sedang duduk santai menikmati kesegaran suasana. Beberapa orang yang lain sedang duduk sambil berbincang-bincang, mungkin mendiskusikan sesuatu.

3. Akses dan Keterhubungan
TCBS memiliki lokasi yang strategis, dengan demikian sangat cocok sebagai ruang terbuka publik yang memiliki akses terbuka bagi semua lapisan masyarakat. Masyarakat dari manapun dapat datang ke lokasi dengan akses yang mudah dan tidak terbatas. TCBS yang berada di pinggir jalan utama Kota Martapura sangat mudah didatangi, baik dengan angkutan umum atau kendaraan pribadi. Dekat dengan terminal, pasar dan Masjid Al Karomah sebagai masjid jami’ Kota Martapura dan sekitarnya. Selain itu, TCBS berada tepat dihadapan Kantor Bupati Banjar dan beberapa perkantoran lainnya.
Namun yang perlu diperhatikan adalah lokasi parkir yang disediakan. Pada saat penulis berkunjung, tidak ada petugas parkir yang membantu pengunjung untuk memarkir kendaraan dan menjaga parkiran. Sehingga penulis merasa harus lebih sering melihat ke areal parkir, mengantisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dan yang membuat TCBS lebih semrawut adalah adanya pengunjung yang parkir di dalam areal taman. Mungkin ini dampak dari tidak adanya petugas parkir, sehingga pengunjung khawatir, oleh sebab itu mereka nekad memarkir kendaraannya di dekat sarana bermain anak. Padahal infrastruktur parkir cukup tersedia, dengan luasan yang cukup untuk parkir sepeda motor dan mobil.


4. Sosiabilitas
Secara sosiabilitas, TCBS sudah memenuhi sebagai tempat untuk saling menikmati kesegaran suasana, interaksi sosial antar pengunjung, suasana bermain yang gembira, tidak adanya batas sosial antar pengunjung. Namun penulis tidak mengetahui karakteristik pengunjung pada saat malam hari. Apakah pada malam hari terjadi aktivitas tertentu, dengan pengunjung tertentu pula?

Diharapkan pengelola TCBS dapat melakukan penataan yang berorientasi pada fungsionalitas ruang terbuka hijau sebagai ruang terbuka publik yang merupakan milik masyarakat, dan mereka berhak untuk menikmatinya.
Mudahan tulisan ini memberikan sumbangan pemikiran yang berarti. Terima kasih.

Thursday, February 19, 2009

Eksoterm dan Endoterm


Ketika pada kesempatan berkunjung ke salah satu teman sejawat di SMAN 1 Banjarbaru, tanpa disangka malah bertemu dengan salah satu senior Guru Kimia yang telah purna bakti, yang akrab dipanggil Bu Wid. Dalam perbincangan singkat tersebut, masih sempat beliau menurunkan “ilmu”. Beliau menuturkan “gunakanlah benda-benda yang ada di kehidupan sehari-hari untuk menerangkan terjadinya proses kimia”.
“Misalnya untuk reaksi eksoterm dan endoterm”, kata beliau, “Saya biasanya menggunakan produk larutan penyegar “AS” yang dilarutkan ke dalam air, lalu saya suruh siswa memegang gelas yang berisi larutan tersebut”, imbuh beliau.
“Kalau untuk laju reaksi, biasanya saya menggunakan produk vitamin C “XYZ”. Satu tablet ditumbuk sedangkan satu tablet dalam bentuk kepingan, dilarutkan dalam air maka dapat dihitung kecepatan pelarutan masing-masing”, kata beliau.
Dan diskusi singkat tentang topik tersebut berakhir, karena beliau mengatakan ingin pulang dan beristirahat. Dengan dipapah beliau berjalan keluar dari ruangan (... kira-kira sejak tiga tahun yang lalu, beliau terserang stroke...)
Terima kasih Bu Wid... telah memberikan tauladan yang baik bagi juniormu. Selamat menikmati hari-harimu ...Mudahan Ibu selalu diberi keselamatan dan kesehatan... dan keikhlasan Ibu mengajar berbuah emas untuk masa depan siswa-siswa ...
Untuk SMAN 1 Banjarbaru, selamat HUT yang ke-46, tambah jaya dan prestasi selalu ...
Dari pertemuan singkat dengan Bu Wid, kira-kira prosedur pengamatan untuk “Reaksi Eksoterm dan Endoterm” adalah sebagai berkut :
1. Siapkan dua buah gelas berisi dengan air (aquades)
2. Siswa mengukur suhu larutan kedua gelas (bisa dengan meraba gelas atau kalau ada termometer lebih bagus lagi ...)
3. Larutkan produk bubuk larutan penyegar sebanyak 1 bungkus ke gelas pertama, kemudian diukur suhunya (dengan di raba atau dengan termometer ...)
4. Sedangkan untuk gelas kedua, larutkan bubuk kapur, juga diukur suhunya
5. Catat hasil pengukuran
Sedangkan untuk “Laju Reaksi” adalah sebagai berikut a;
1. Siapkan dua buah gelas berisi air (aquades)
2. Siapkan dua tablet produk vitamin C “XYZ”, yang salah satunya ditumbuk (dihaluskan) menjadi bubuk, dan juga stopwatch (atau jam tangan).
3. Pada gelas pertama, larutkan satu tablet, ukur waktu pelarutan mulai dari tablet dimasukkan sampai habisnya gelembung pada saat pelarutan.
4. Pada gelas kedua, larutkan bubuk vitamin C tersebut, dan ukur waktu pelarutan.
5. Catat hasil pengamatan
Namun Bu Wid sempat berkata,“Mungkin cara saya salah bagi teman-teman yang lain, namun itulah yang biasanya saya lakukan”.

Monday, February 16, 2009

Halaman Download

Silakan mengunduh file berikut :
1. Wilayah Sebagai Salah Satu elemen Spasial dan Klasifikasi Wilayah
2. Perencanaan Alokatif
3. Model Proses Perencanaan
4. BUMDes Sebagai Penggerak Perekonomian Perdesaaan

Potensi BUMDes

Oleh : Ilham Alfian Nor*, 2008

Potensi BUMDes
Menurut Saragi (2005) ada beberapa potensi yang terangkum dalam pembentukan kegiatan BUMDes yaitu :
1. Akumulasi Kapital internal
Akumulasi kapital yang menonjol baru sebatas kapital ekonomi (simpanan dari anggota), padahal masih banyak jenis kapital lainnya misalnya bagaimana pengembangan manusianya, bagaimana pengelolaan kapital fisik desa (pasar desa, tanah kas desa) yang dapat juga dimanfaatkan sebagai kapital usaha produktif serta bagaimana kapital sosialnya terutama jaringan kerja. Salah satu kapital sosial yang penting yaitu kepercayaan, hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah simpanan anggota terutama simpanan sukarela, dan bertambahnya jumlah anggota Bumdes.
2. Distribusi Kapital eksternal
Kapital yang masuk ke desa (BUMDes) barulah kapital ekonomi yang berasal dari pemerintah kabupaten dan pihak ketiga. Padahal masih banyak jenis kapital eksternal lainnya yang dapat diperoleh bila kewenangan desa dan kewenangan BUMDes sudah ditetapkan. Saragi (2005) dalam makalahnya berjudul “Model Hipotetik Revitalisasi Kelembagaan Desa” menyebutkan diantara lebih dari 200 kewenangan yang terdapat dalam positif list yang disusun oleh Departemen Dalam Negeri, bidang-bidang kewenangan yang dapat didistribusikan ke BUMDes yaitu bidang perindustrian, pertambangan dan energi, pariwisata, perhubungan dan pekerjaan Umum (pembangunan prasarana desa)
Kewenangan BUMDes di bidang perindustrian ada 3, yaitu pengelolaan pemasaran hasil industri, pengembangan hasil industri, pengelolaan pasar desa dan tempat pelelangan ikan. Bidang Pertambangan dan energi, hanya satu yang dapat dijadikan kewenangan BUMDes yaitu pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C dibawah satu hektar tanpa memakai alat berat. Bidang pariwisata, ada 3 butir kewenangan yaitu pengelolaan obyek wisata dalam desa diluar rencana induk pariwisata, pengelolaan lokasi perkemahan dalam desa, pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa. Bidang Perhubungan, ada 4 butir yang dapat dijadikan kewenangan BUMDes yaitu pengelolaan parkir/pemangkalan kendaraan dipasar, tempat wisata dan lokasi lainnya yang ada dalam desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan terminal angkutan desa, pengelolaan angkutan lintas sungai. Bidang Pekerjaan Umum, ada 5 kewenangan BUMDes. Butir kewenangan dimaksud yaitu pemeliharaan rutin jalan kabupaten yang berada di desa yang terdiri dari pembersihan semak, pembersihan saluran/bandar, irigasi desa meliputi pembangunan, pengawasan dan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan air bersih, pengelolaan dan pemeliharaan pompanisasi, jaringan irigasi yang ada di desa, pemeliharaan. Distribusi kewenangan ini dilakukan sejalan dengan distribusi keuangan.
3. Keanggotaan Bumdes juga adalah Lembaga
BUMDes sebaiknya menjadi mitra ataupun payung dari beberapa organisasi pelaku ekonomi di desa. Jadi BUMDes tidak hanya kumpulan individu-individu yang melakukan usaha bersama. Beberapa organisasi lain seperti Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Pokmas IDT, Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Kelompok Tani (KTN), Koperasi Unit Desa (KUD), Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Kelompok Tani Hutan (KTH), dan lain-lain.
4. Unit Usaha dan Kemitraan
Pengembangan unit usaha baru dapat dilakukan merujuk pada kewenangan BUMDes. Salah satu peluang yang dapat dikembangkan misalnya dalam bidang industri yang mengarah pada pemasaraan, BUMDes dapat membentuk unit usaha Pemasaran Hasil Desa. Unit ini bekerjasama dengan kelompok-kelompok industri, kelompok tani atau produsen lainnya yang ada di desa. Begitu pula sebaliknya, BUMDes dituntut untuk melakukan kemitraan dengan badan-badan usaha lainnya dalam rangka memperkuat posisi tawar misalnya kemitraan dengan pemasok sarana produksi pertanian atau menjadi supplier bagi usaha hilir lainnya (Pengusaha Lokal) diaras desa.
5. Pembagian Sisa Hasil usaha (SHU)
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan bagian dari yang penting dalam pengembangan BUMDes. Hal inilah yang membedakan BUMDes dari badan usaha lainnya seperi pengusaha individu (CV) atau PT, Koperasi, dan lain-lain. Saragi (2004) dalam bukunya menyebutkan ada 5 tujuan pembentukan BUMDes yaitu
a. Peningkatan kemampuan keuangan desa
b. Pengembangan usaha masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan
c. Mendorong tumbuhnya usaha masyarakat
d. Penyedia jaminan sosial
e. Penyedia pelayanan bagi masyarakat desa.
Tujuan peningkatan kemampuan keuangan desa dan penyedia jaminan sosial sangat ditentukan bagaimana pengalokasian SHU yang diperoleh. Dengan demikian maka alokasi SHU harus diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Pihak-pihak yang terkait dalam pengembangan BUMDes seperti Pemerintah Desa, Pengurus BUMDes, LSM dan Masyarakat (individu/keluarga atau organisasi sebagai anggota) merumuskan bersama distribusi SHU tersebut.
Namun Hal-hal yang pokok dapat dipertimbangkan adalah :
a. Bahwa ada bagian tertentu yang dialokasikan untuk Kas Desa
b. Jasa Pengurus
c. Bagian untuk anggota
d. Cadangan modal
e. Jaminan sosial.
Alokasi SHU untuk jaminan sosial sangat penting mengingat kekayaan desa (khususnya Kapital Fisik) yang digunakan BUMDes dalam kegiatan usaha merupakan milik/hak setiap warga desa, oleh karenanya mereka berhak atas perolehan keuntungan yang dihasilkan dengan memanfaatkan kekayaan tersebut.
Dana-dana untuk jaminan sosial tersebut diserahkan BUMDes pada lembaga sosial yang ada di desa seperti panti asuhan, yatim piatu, orang jompo dan lain-lain. Dana tersebut dapat digunakan untuk santunan/jaminan hidup, beasiswa, bantuan perbaikan rumah/lingkungan pemukiman dan lain-lain. Dengan demikian BUMDs berkontribusi bagi upaya-upaya pengentasan kemiskinan di desa.
Kendala Pembentukan dan Pelaksanaan BUMDes
Ada beberapa kendala yang ditemui dalam rencana pembentukan serta pelaksanaan BUMDes selama ini :
1. Tidak adanya atau kurangnya modal. Masyarakat desa yang tergolong miskin pada umumnya adalah orang-orang yang tidak memiliki modal dalam berusaha. Mereka hanya mengandalkan sumber daya manusia dalam mencukupi kehidupan sehari-hari. Sehingga mereka sendiri sulit untuk berkembang dan berinisiatif dalam mencari dan menemukan potensi sumber pendapatan lainnya.
Tetapi hal ini dapat diatasi jika pemerintah desa lebih tanggap dengan mendatangkan investor yang mau menanamkan modalnya dalam BUMDes.
2. Masyarakat cenderung akan memikirkan kesejahteraan masing-masing secara priorotas. Sehingga menjadi kendala dalam memberikan sosialisasi tentang manfaat dari BUMDes ini. Karena masyarakat akan menilai bahwa keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari BUMDes nantinya hanya dinikmati oleh para pemilik modal, sedangkan masyarakat hanya dianggap sebagai pekerja yang mendapat gaji.
Untuk hal ini pemerintah khususnya pemerintah desa harus lebih aktif dalam mensosialisasikan tentang prinsip-prinsip BUMDes dan memberikan kejelasan tentang hasil-hasil yang didapat masyarakat jika usaha tersebut berjalan.
3. Desa tidak memiliki sumber daya manusia yang baik, sehingga dalam pengelolaannya terjadi pengelolaan tradisional yang mengandalkan keuntungan semata tanpa memperhitungkan kondisi-kondisi akan datang, apakah ada kompetitor? Menipisnya bahan baku? Jarak pemasaran yang jauh? Dan lain-lain.
Dalam awal pengelolaan diharapkan adanya pembinaan dari pemerintah atau pihak lainnya seperti LSM. Bahkan kalu perlu pemerintah dapat melakukan proteksi terhadap usaha-usaha lain agar BUMDes memiliki kesempatan untuk bersaing dengan jenis-jenis usaha lainnya.
4. Belum terintegrasinya potensi-potensi desa dan sumber daya yang memiliki nilai jual kompetitif.
Pemilihan jenis usaha yang tepat dan sesuai dengan potensi desa akan lebih memacu pertumuhan usaha. Jadi perlu adanya pendataan dan survey potensi-potensi desa serta pertimbanganpertimbangn yang bersifat memilih dan memprioritaskan jenis usaha yang ana yang lebih bisa dijalankan dan lebih menguntungkan.
Pembenahan BUMDes
Untuk mewujudkan gagasan pengembangan BUMDes Saragi (2005) mengusulkan berbagai perubahan dan perbaikan. Perubahan tersebut diantaranya adalah :
1. Reformulasi Kebijakan Pemerintah Daerah
Sudah menjadi kesepakatan nasional bahwa salah satu asas penyelenggaraan negara adalah memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk berkreasi melalui paket kebijakan desentralisasi yang dikenal dengan UU No 32 dan 33 tahun 2004. Meskipun banyak pihak yang belum sepakat dengan berbagai substansi pengaturan yang dikandung kedua UU tersebut namun satu hal dapat dikatakan bahwa peran daerah (kabupaten/kota) perlu dioptimalkan. Reformulasi kebijakan dimaksud diarahkan agar :
a. Pemerintah daerah (pemda) Kabupaten segera melakukan identifikasi, inventarisasi dan distribusi kewenangan serta alokasi dana ke desa dalam bentuk peraturan daerah
b. Pemerintah daerah membatasi intervensi pengusaha lokal khususnya kontraktor untuk berperan hanya pada proyek-proyek diatas desa saja, sementara proyek-proyek di desa dilakukan masyarakat desa sendiri. Tentunya dibutuhkan fasilitasi dari pemda kabupaten
c. Mengidentifikasi dan merevisi berbagai produk kebijakan daerah yang kurang sesuai dengan ide menjadikan BUMDes sebagai induk pelaku ekonomi desa serta mengusulkan revisi kebijakan nasional misalnya Keppres tentang pengadaan barang dan jasa. Syarat untuk menjadi rekanan tidak lagi didasarkan pada maksimal jumlah anggaran atau mengecualikan proyek/kegiatan yang dilaksanakan di desa
d. Merubah landasan berfikir instansi terkait bahwa proyek bukan berarti pembangunan fisik atau penyaluran uang/bantuan. Instansi terkait hendaknya bergeser perannya yang semula sebagai penyedia/pelaksana berbagai proyek dimaksud di desa menjadi pelaksana proyek yang mengarah pada peningkatan kapasitas masyarakat seperti pelatihan, membangun sistem pemantauan dan evaluasi (monitoring/evaluasi) yang menjamin berlangsungnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang bersumber dari APBD kabupaten, memfasilitasi proses Musyawarah rencana kerja desa (Musrenbang) dan penyusunan buku panduan. Mereka harus rela bahwa pelaksana kegiatan/proyek didesa adalah masyarakat melalui organisasi mereka di desa, sementara instansi cukup sebagai katalisator saja; Kalaupun sebagai pelaksana proyek cukup untuk kegiatan diaras desa (kecamatan dan kabupaten);
2. Sinergik Antar Pelaku
Pelaku pembangunan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya duduk sama-sama merancang kegiatan untuk membantu BUMDes berkembang. Peran aktor-aktor ini terutama pada upaya-upaya peningkatan kapasitas BUMDes seperti :
a. LSM Lokal dan Nasional berperan dalam pengembangan sumber daya manusia (managemen yang handal), pengaturan sistem dan mekanisme akumulasi dan distribusi kapital, perbaikan administrasi dan perancangan imbal jasa serta pembagian keuntungan, inisiator usaha-usaha baru dan pengembangan jaringan. Tentunya mereka ini patut didukung oleh Lembaga Dana/Lembaga Internasional
b. Pemerintah Kabupaten/ Ditjen PMD-Depdagri berperan untuk memfasilitasi reformulasi kebijakan yang mendukung tumbuh kembangnya Bumdes
c. Pengusaha lokal, berperan sebagai penampung hasil-hasil usaha masyarakat dan pemasok kebutuhan usaha masyarakat.

Versi Lengkap PDF


* Guru SMK Negeri 3 Banjarbaru
 

Blogger news

Mobile Edition
By Blogger Touch